Siaran Pers: Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan - Kementerian Keuangan
Jakarta, 15 Februari 2026 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Pengumuman ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: 023/SEK/DJPLK/02/2026 yang diterbitkan hari ini.
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan satu anggota Dewan Komisioner OJK yang masa jabatannya berakhir pada Maret 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Jadwal Pendaftaran:
- Pendaftaran dibuka mulai 17 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 10 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
- Pengumuman hasil verifikasi administrasi: 20 Maret 2026.
- Seleksi tahap I (tes tertulis): 25-27 Maret 2026.
- Seleksi tahap II (wawancara): 1-5 April 2026.
- Pengumuman calon terpilih: 15 April 2026.
Persyaratan Calon:
1. Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan.
2. Memiliki integritas, komitmen, dan rekam jejak yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
3. Pengalaman minimal 10 tahun di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, atau asuransi, dengan jabatan setara direktur atau lebih tinggi.
4. Lulusan S1 dari universitas terakreditasi, lebih diutamakan S2/S3 di bidang terkait.
5. Tidak sedang menjabat di lembaga politik, partai politik, atau memiliki konflik kepentingan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Keuangan di https://seleksi.ojk.kemenkeu.go.id. Calon wajib mengunggah dokumen seperti CV, surat pernyataan bebas KKN, ijazah, dan surat rekomendasi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan bahwa seleksi ini akan dilakukan secara transparan dan independen oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, OJK, DPR RI, serta pakar independen. "Kami berkomitmen menghadirkan komisioner OJK yang profesional untuk mendukung stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global 2026," ujarnya dalam keterangan resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kementerian Keuangan di 1500-295 atau email: info.seleksi@kemenkeu.go.id.
Kontak Media:
Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko – Kementerian Keuangan
Telp: (021) 350-7740 | Email: humasdjplk@kemenkeu.go.id