HUKUM

Eks Kepala LKPP ke Jaksa Chromebook: Jangan Salah Tetapkan Kerugian Negara

Jakarta, 15 Februari 2026 - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyuarakan kekhawatirannya atas penetapan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Ia menegaskan agar jaksa tidak salah menghitung kerugian agar proses hukum berjalan adil.

Dalam pernyataan resminya kepada media pada Kamis (14/2/2026), eks Kepala LKPP, yang enggan disebut namanya untuk menghindari pengaruh proses hukum, menyatakan, "Jaksa Chromebook harus hati-hati dalam menetapkan kerugian negara. Kesalahan perhitungan bisa merugikan negara lebih besar dan membuka celah banding yang panjang."

Kasus ini mencuat sejak akhir 2025, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani dugaan penyimpangan pengadaan 500.000 unit Chromebook senilai Rp 5 triliun untuk Kementerian Pendidikan. Jaksa menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun akibat mark-up harga dan spesifikasi rendah. Namun, eks pejabat LKPP mempertanyakan metodologi audit, menyebut bahwa harga pasar Chromebook di 2026 telah turun 30% karena kemajuan AI chip dari Google.

"LKPP telah merilis pedoman pengadaan edisi 2026 yang menekankan benchmark harga global. Jika jaksa abaikan ini, dakwaan bisa batal di Pengadilan Tipikor," tambahnya.

Kejagung belum memberikan tanggapan resmi, namun sumber internal menyebut dakwaan akan diajukan Maret 2026. Kasus ini menyeret tiga direktur swasta dan dua pejabat kementerian, dengan barang bukti 10.000 unit Chromebook yang disita.

Para ahli hukum menilai pernyataan eks Kepala LKPP relevan, mengingat Mahkamah Agung baru saja membatalkan vonis korupsi serupa di kasus pengadaan gadget 2024 karena kesalahan hitung kerugian. Pengamat: "Ini pengingat bahwa integritas audit adalah kunci pemberantasan korupsi."

LKPP sendiri menyatakan siap memberikan asistensi teknis kepada penegak hukum untuk memastikan perhitungan akurat, sejalan dengan UU No. 11/2025 tentang Pengadaan Digital. (Kompas.com)

HUKUM

Terungkap Siasat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 T

(Start) Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siasat 11 tersangka kasus korupsi pengolahan limbah kelapa sawit yang merugikan negara Rp 14 triliun. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (13/2/2026) di Jakarta.

Modusnya, tersangka memanipulasi data limbah sawit untuk mendapatkan subsidi pemerintah senilai miliaran rupiah. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sawit besar di Sumatera dan Kalimantan.

"Para tersangka sengaja memalsukan laporan produksi limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) agar lolos verifikasi dan cairkan dana hibah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers.

Kerugian negara mencapai Rp 14 triliun dari 2022-2025, termasuk pencemaran lingkungan di 15 wilayah perkebunan. 11 tersangka terdiri dari direktur perusahaan, pejabat dinas pertanian, dan konsultan lingkungan.

Kejagung telah sita aset senilai Rp 5 triliun, termasuk tanah dan rekening bank. Sidang perdana digelar Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (end)

HUKUM

Pelajar Jaksel Gelar Demo Geger Guru Diduga Lecehkan Siswi SMA di Februari 2026

(Start) Jakarta - Ratusan pelajar SMA di Jakarta Selatan menggelar demonstrasi massal pada Kamis (12/2/2026) di depan SMA Negeri 45 Jaksel. Aksi ini dipicu dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap siswi kelas XI.

Para demonstran menuntut pemecatan segera sang guru berinisial A (45), yang dituding melakukan penganiayaan seksual berulang sejak Januari 2026. "Kami tak terima guru seperti ini masih mengajar anak-anak kami!" teriak koordinator demo, Rina (17), siswi kelas XII.

Kepala Sekolah, Drs. Budi Santoso, mengonfirmasi kejadian itu. "Kami sudah melaporkan ke polisi dan guru tersebut ditangguhkan sementara. Korban siswi berinisial S (16) sedang menjalani pemeriksaan medis dan psikologis," ujarnya kepada detikNews.

Polres Jaksel menyatakan guru A sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban dan saksi. "Kami amankan barang bukti berupa rekaman CCTV sekolah. Penyidikan berjalan cepat, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP pelecehan seksual," kata Kapolres Jaksel AKBP Rudi Hartono.

Demo berlangsung damai hingga pukul 15.00 WIB, dengan pengawalan ketat polisi. Orang tua siswi korban mendesak Kementerian Pendidikan untuk audit serupa di seluruh sekolah negeri. Hingga berita ini ditulis, guru A masih ditahan. (ril/detikNews)

Views: 395 | Boyolali, ID

🔮 Official Sponsor: InsightEyes AI 🎵 Artist: Gemma Hadi Universe
G-RADIO
Loading Music...