Ketua Dewan Pers: Penggunaan Karya Jurnalistik oleh AI Tanpa Royalti Adalah Perampokan
(Jakarta, 15 Februari 2026) Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam keras praktik pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem kecerdasan buatan (AI) tanpa membayar royalti. "Ini bukan lagi sekadar pelanggaran hak cipta, tapi perampokan intelektual yang terorganisir terhadap profesi jurnalistik," tegas Ninik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut Ninik, maraknya platform AI generatif seperti Grok-4 dan Llama 3.5 yang melatih modelnya dengan scraping massal artikel berita tanpa izin telah merugikan media nasional hingga triliunan rupiah. "Data terbaru dari Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) menunjukkan kerugian industri mencapai Rp5,2 triliun sejak 2024, dan tren ini terus meningkat di 2026," ungkapnya.
Dewan Pers mendesak pemerintah segera merevisi UU Hak Cipta untuk mewajibkan lisensi wajib bagi perusahaan AI asing dan dalam negeri. "Kami akan ajukan gugatan class action bersama 150 media anggota jika tidak ada respons dalam 30 hari," tambah Ninik.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyambut baik pernyataan tersebut dan berjanji membentuk tim khusus regulasi AI pada Maret 2026. Sementara itu, perusahaan AI seperti xAI dan Meta belum memberikan komentar resmi. (Kompas.com)