Cara Cek BPJS PBI JK Sudah Diaktifkan Lagi atau Belum Pakai NIK KTP - Kompas.tv
Jakarta, 15 Februari 2026 - Bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami pemutusan layanan BPJS Kesehatan, kini ada kemudahan untuk mengecek apakah status kepesertaan PBI JK sudah diaktifkan kembali. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan telah memperbarui sistem verifikasi data mulai Januari 2026, memungkinkan pemeriksaan langsung menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.
Menurut pengumuman resmi BPJS Kesehatan pada 10 Februari 2026, jutaan peserta PBI JK yang terdampak verifikasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kini bisa mengakses status kepesertaannya secara mandiri. "Kami mendorong peserta untuk segera cek status agar bisa kembali berobat gratis tanpa hambatan," ujar Direktur Jaminan PBI BPJS Kesehatan, Rispi Juwita, dalam konferensi pers virtual hari ini.
Cara Cek Status BPJS PBI JK Pakai NIK KTP
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek apakah BPJS PBI JK Anda sudah aktif lagi:
- Via Aplikasi JKN Mobile (Paling Mudah)
- Download atau buka aplikasi JKN Mobile di Play Store/App Store (versi terbaru 3.8.6 per Februari 2026).
- Pilih menu "Registrasi" atau "Cek Status Kepesertaan".
- Masukkan NIK KTP (16 digit) dan tanggal lahir.
- Jika sudah terdaftar, sistem akan tampilkan status: "Aktif", "Non-Aktif", atau "Sedang Diverifikasi".
- Untuk PBI JK, cek juga kolom "Jenis Peserta: PBI" dan "Iuran Dibayar Pemerintah".
-
Jika aktif, Anda bisa langsung cetak kartu digital untuk berobat.
-
Via Website Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi situs cekbpjs.bpjskesehatan.go.id.
- Pilih opsi "Cek Kepesertaan dengan NIK".
- Input NIK KTP dan verifikasi dengan captcha.
-
Hasil akan muncul dalam hitungan detik, termasuk masa aktif terakhir dan alasan jika non-aktif (misal: data DTKS belum update).
-
Via WhatsApp PANDAWA BPJS (3500)
- Kirim pesan "CEKSTATUS" ke 08118165165 atau hubungi 1500400.
- Ikuti instruksi bot: Masukkan NIK KTP.
- Balasan otomatis akan konfirmasi status PBI JK.
Syarat dan Catatan Penting
- Pastikan NIK KTP Anda sudah terintegrasi dengan data Dukcapil (bisa dicek di aplikasi SIKU).
- Jika status masih "Non-Aktif", lakukan pembaruan data di kantor pos terdekat atau Dinas Sosial kabupaten/kota dengan bawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika diperlukan.
- Update terbaru: Mulai 1 Maret 2026, peserta PBI JK non-aktif otomatis akan diputus permanen jika tidak diverifikasi.
- Troubleshooting: Jika error "NIK tidak ditemukan", hubungi Care Center BPJS di 165 atau datang ke kantor cabang dengan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
BPJS Kesehatan menargetkan 95% peserta PBI JK aktif kembali pada akhir kuartal I 2026. Untuk info lebih lanjut, pantau akun resmi @BPJSKesehatanRI di X (Twitter).
Kompas.tv, sumber: BPJS Kesehatan & Kemensos.